infoliar.id – Persoalan sumbangan pendidikan di SMPN 1 Bululawang, Kabupaten Malang, tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengumpulan dana dari wali murid. Polemik tersebut kini meluas hingga menyentuh persoalan transparansi pengelolaan keuangan sekolah dan tata cara penyampaian hak jawab dalam pemberitaan media massa.
Desakan agar pemerintah daerah turun tangan pun menguat. Bupati Malang dan Dinas Pendidikan diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pengumpulan dana yang disebut sebagai sumbangan sukarela benar-benar berjalan sesuai ketentuan atau justru menimbulkan beban bagi orang tua siswa.
Persoalan ini berawal dari keluhan sejumlah wali murid yang merasa terbebani dengan adanya penarikan dana di lingkungan sekolah. Mereka mempertanyakan mekanisme pembayaran, kejelasan nominal, hingga pertanggungjawaban penggunaan uang yang telah disetorkan.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula persoalan administratif. Sejumlah pihak menyoroti minimnya bukti transaksi tertulis, termasuk kuitansi resmi maupun alternatif pembayaran melalui transfer bank yang dinilai dapat memberikan kepastian kepada wali murid.
Padahal, keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri.
Sebelumnya, Ketua Komite Sekolah Sunarko Pramono bersama Kepala SMPN 1 Bululawang, Suntoro, telah memberikan klarifikasi pada akhir pekan lalu. Keduanya menyatakan bahwa mekanisme penarikan dana telah mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta regulasi Pemerintah Kabupaten Malang.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan polemik. Perbedaan pandangan justru berkembang setelah muncul kritik mengenai mekanisme komunikasi pihak sekolah dengan media yang pertama kali memberitakan persoalan tersebut.
Ketua JPKPN (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional) DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, menyoroti langkah pihak sekolah yang memberikan klarifikasi melalui media lain tanpa melibatkan redaksi yang sebelumnya mengangkat persoalan tersebut.
Menurutnya, persoalan hak jawab perlu ditempatkan sesuai mekanisme yang berlaku dalam praktik pers. Hal ini penting agar penyelesaian sengketa pemberitaan tidak berkembang menjadi persoalan komunikasi antarmedia.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, hak jawab merupakan sarana bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan kepada media yang bersangkutan.
Dalam konteks tersebut, penyampaian klarifikasi melalui media lain perlu dibedakan dari mekanisme formal pengajuan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita.
Di sisi lain, persoalan utama mengenai pengelolaan dana sekolah tetap membutuhkan penjelasan yang lebih konkret. Sejumlah keluhan wali murid yang berkembang di antaranya tidak adanya edaran resmi bermeterai mengenai rincian nominal pembayaran, ketiadaan kuitansi fisik setiap kali pembayaran tunai, hingga dugaan ucapan oknum guru yang dinilai kurang mencerminkan sikap empati terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
Berbagai persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Terlebih, dugaan adanya ketidakjelasan mekanisme pembayaran tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan para pihak.
Karena itu, keterbukaan data menjadi bagian penting dalam menjawab keresahan masyarakat. Pihak sekolah dan komite diharapkan dapat menjelaskan dasar pengumpulan dana, kesepakatan bersama wali murid, besaran sumbangan, mekanisme pembayaran, serta laporan penggunaannya.
Langkah tersebut juga dapat menjadi ruang klarifikasi yang lebih substantif dibandingkan sekadar membangun narasi tandingan di tengah polemik.
Pemeriksaan oleh pemerintah daerah dinilai perlu dilakukan secara objektif dengan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan. Audit terhadap administrasi dan penggunaan dana diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara mekanisme pengumpulan sumbangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab, status sumbangan sukarela tidak cukup hanya dijelaskan melalui pernyataan. Pelaksanaannya juga perlu dibuktikan melalui mekanisme yang transparan, tidak mengikat, serta tidak menimbulkan tekanan terhadap wali murid maupun peserta didik.
Polemik SMPN 1 Bululawang sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tidak hanya dibangun melalui kegiatan belajar mengajar, tetapi juga melalui tata kelola administrasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelesaian persoalan ini membutuhkan ruang dialog antara sekolah, komite, wali murid, pemerintah daerah, dan media. Dengan demikian, persoalan yang berkembang tidak berhenti pada saling menyampaikan klaim, tetapi dapat dituntaskan melalui pemeriksaan fakta dan pembukaan data yang relevan.
Pada akhirnya, transparansi pengelolaan dana pendidikan menjadi kebutuhan mendasar untuk melindungi kepentingan peserta didik sekaligus menjaga hubungan antara sekolah dan orang tua.
(Redaksi)






