Surabaya – Deretan tabung LPG berukuran besar dan tanggung terlihat berada di sebuah gudang kawasan Margomulyo, Surabaya. Di lokasi tersebut tidak tampak tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Namun, informasi mengenai pengiriman LPG berikut isinya yang disebut berlangsung secara berkala justru memunculkan pertanyaan mengenai asal barang dan jalur distribusinya.
Seorang karyawan di lokasi menyebut pasokan tabung LPG bersama isinya datang secara rutin. Pengiriman disebut berlangsung sekitar dua minggu sekali, meski dalam kondisi tertentu bisa datang setiap minggu.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena menggambarkan adanya arus barang yang berulang. Apabila LPG yang masuk memang dalam kondisi berisi, maka aktivitas tersebut tidak lagi sebatas persoalan perdagangan tabung kosong.
Asal LPG, identitas pemasok, jumlah barang dalam setiap pengiriman, dokumen pembelian hingga tujuan setelah keluar dari gudang menjadi bagian yang perlu diperjelas. Terlebih, informasi yang beredar di sekitar Margomulyo menyebut kawasan tersebut diduga menjadi salah satu titik akhir LPG dari luar daerah sebelum kembali diedarkan.
Muncul pula informasi mengenai sebuah gudang di kawasan Taman-Sepanjang, Sidoarjo, yang disebut memiliki kaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, hubungan kedua lokasi itu belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan verifikasi melalui data transaksi maupun pemeriksaan terhadap jalur distribusi.
Di tengah informasi tersebut, pemilik usaha, Robert, membantah terlibat dalam kegiatan ilegal ataupun bisnis LPG oplosan. Ia menjelaskan bahwa usaha yang dijalankannya berawal dari jual beli tabung LPG.
“Basic saya memang jual beli tabung. Kebetulan saya merintis usaha dari situ dan mendapatkan rezeki dari usaha tersebut,” ujar Robert.
Robert mengatakan sebagian kegiatan usahanya berkaitan dengan tabung kosong. Ia juga menyebut telah memiliki badan usaha berbentuk CV serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, kepemilikan badan usaha dan NIB perlu dilihat bersama dengan aktivitas yang benar-benar berlangsung di lapangan. Jika kegiatan sebatas jual beli tabung kosong, persoalannya tentu berbeda dengan aktivitas menerima, menyimpan atau memperdagangkan LPG yang masih berisi.
Dalam konteks itu, legalitas yang perlu diperiksa bukan hanya keberadaan CV dan NIB. Kesesuaian bidang usaha dengan kegiatan LPG, sumber pasokan, pihak pemasok, mekanisme pengangkutan serta dokumen transaksi juga menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Robert mengaku setiap pembelian tabung yang masih berisi LPG dari agen dilengkapi dengan nota pembelian.
“Kalau dia membeli botol dari saya berikut dengan isinya, nota pembelian LPG dari agen juga saya berikan dan lampirkan,” ujarnya.
Ia juga mempersilakan pihak lain melihat langsung kondisi gudang untuk memastikan tidak ada aktivitas yang disembunyikan.
“Kalau datang ke gudang, silakan dibuka. Di situ memang tidak ada sesuatu yang harus disembunyikan,” ucapnya.
Keterangan pemilik tersebut menjadi bagian dari klarifikasi atas informasi yang berkembang. Namun, untuk memastikan aktivitas sebenarnya, keterangan itu tetap perlu dicocokkan dengan dokumen dan catatan arus barang.
Terutama terkait pengiriman LPG berisi yang disebut datang secara rutin. Catatan pembelian, nota dari pemasok, identitas agen, jumlah tabung, frekuensi pengiriman serta tujuan distribusi dapat menunjukkan bagaimana rantai pasok tersebut berjalan.
Persoalannya juga perlu dibedakan antara perdagangan tabung kosong dan perdagangan LPG berikut isinya. Apabila LPG berisi memang diterima dan kemudian diperjualbelikan atau disalurkan kembali, maka kegiatan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Penelusuran bahkan tidak cukup berhenti pada satu gudang jika ditemukan indikasi adanya aktivitas pemindahan isi, pengisian ulang, pencampuran atau bentuk distribusi lain yang tidak sesuai ketentuan. Jalur barang dari pemasok hingga penerima akhir perlu ditelusuri untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Sementara itu, di lokasi tidak ditemukan LPG ukuran 3 kilogram. Ukuran tersebut juga disebut tidak diperjualbelikan di gudang. Dengan demikian, sorotan dalam persoalan ini bukan mengenai perdagangan LPG subsidi 3 kilogram, melainkan asal pasokan LPG ukuran lain dan mekanisme distribusinya.
Sampai saat ini, dugaan bisnis LPG oplosan di kawasan Margomulyo masih membutuhkan pembuktian. Pemeriksaan terhadap asal LPG, pemasok, dokumen transaksi, frekuensi pengiriman dan kesesuaian izin usaha menjadi penting agar dugaan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta.
Jika seluruh dokumen dan rantai pasok dapat ditunjukkan secara terbuka, maka aktivitas gudang dapat dinilai berdasarkan fakta dan legalitas yang dimiliki. Sebaliknya, apabila pasokan LPG berisi memang berlangsung rutin tetapi sumber barang maupun dasar legalitasnya tidak dapat dijelaskan, kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Redaksi)









