Beranda / Peristiwa / CHB Balearjo Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Proses Penetapan Penerima

CHB Balearjo Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Proses Penetapan Penerima

Infoliar – Siapa yang mengusulkan penerima bantuan Combine Harvester Besar (CHB) di Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang? Pertanyaan itu kini mengemuka setelah warga mempertanyakan dasar penetapan seseorang berinisial AB sebagai penerima atau pihak yang menguasai alsintan pascapanen bantuan pemerintah tahun 2026 tersebut.

Warga berinisial EW mengaku tidak pernah mengetahui adanya forum yang membahas penetapan tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan maupun mandat kepada AB untuk mengatasnamakan kelompok tani.

Bagi EW, persoalan tersebut harus ditelusuri dari dokumen awal. Bukan hanya melihat siapa yang saat ini menggunakan atau menguasai mesin, tetapi juga menelusuri siapa yang memasukkan nama penerima, kelompok mana yang mengajukan, serta bagaimana proses verifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) dilakukan.

“Yang menjadi persoalan adalah siapa yang mengusulkan dan atas dasar apa nama penerima tersebut ditetapkan. Saya merasa tidak pernah memberikan persetujuan sama sekali kepada yang bersangkutan,”ungkap EW dengan nada geram, membongkar kejanggalan administrasi yang mencederai rasa keadilan petani akar rumput.

Pertanyaan tersebut muncul karena bantuan CHB memiliki nilai ekonomi yang besar dan merupakan fasilitas pemerintah untuk menunjang kegiatan pertanian. Karena itu, status penerima, mekanisme pengelolaan, serta pemanfaatannya semestinya dapat ditelusuri melalui administrasi program.

EW menyebut tidak pernah ada rembuk warga, musyawarah kelompok, maupun lembar persetujuan yang ditandatangani untuk memberikan mandat kepada AB. Klaim tersebut kini membutuhkan penjelasan dari pihak yang terlibat maupun instansi yang melakukan proses penetapan.

Jika memang terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar penetapan, warga meminta dokumen tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Dengan begitu, polemik tidak berhenti pada klaim antara warga dan pihak yang disebut sebagai penerima.

“Kalau memang sudah ada penetapan resmi dari instansi, saya meminta semuanya dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat kecil justru dibodohi dan bertanya-tanya mengenai proses permainan dibalik layar ini,” tegas EW menyuarakan keresahan warga.

Salah satu bagian yang juga dipersoalkan adalah proses CPCL. Data calon penerima dan lokasi menjadi bagian penting dalam menentukan kesesuaian bantuan dengan kondisi pertanian di lapangan. Karena itu, verifikasi administrasi dan kondisi riil penerima menjadi titik yang perlu mendapatkan penjelasan.

Di tengah persoalan tersebut, beredar pula berbagai tudingan mengenai adanya permainan dalam proses penyaluran. Namun, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan dari pihak berwenang.

Karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Malang menjadi pihak yang diharapkan dapat memberikan kejelasan. Pemeriksaan terhadap dokumen pengusulan, CPCL, hasil verifikasi, hingga penetapan penerima dapat menjawab apakah proses penyaluran CHB di Balearjo telah berjalan sesuai mekanisme.

Keterangan resmi juga diperlukan untuk memastikan status bantuan tersebut. Apakah bantuan diberikan kepada kelompok tani sebagaimana ketentuan program, siapa pengelolanya, dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya untuk kepentingan anggota kelompok.

Sementara itu, konfirmasi kepada AB belum memperoleh jawaban. Awak media telah menghubungi melalui sambungan telepon seluler, namun tidak mendapatkan respons. Pesan melalui WhatsApp juga belum dibalas.

Dengan belum adanya keterangan dari AB, seluruh informasi mengenai dirinya dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai bagian dari persoalan yang membutuhkan klarifikasi. Hak jawab dan ruang konfirmasi tetap terbuka bagi yang bersangkutan.

Polemik CHB Balearjo pada akhirnya menempatkan transparansi sebagai persoalan utama. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai keberadaan bantuan, tetapi juga kepastian bahwa proses sejak pengusulan hingga pemanfaatannya memiliki dasar administrasi yang jelas.

Jika penetapan penerima memang telah melalui prosedur resmi, penjelasan berbasis dokumen diharapkan dapat mengakhiri tanda tanya yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam prosesnya, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, warga masih menunggu jawaban atas pertanyaan paling mendasar dalam polemik tersebut: siapa yang mengusulkan nama penerima CHB, atas dasar apa pengusulan dilakukan, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar telah melalui mekanisme yang dipersyaratkan.

(Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *